Sosialisasi dan Penjelasan Teknis Pelaksanaan e-SPI 2023

PIC Survei Penilaian Integritas (SPI) Kabupaten Kudus mengikuti sosialisasi dan penjelasan teknis pelaksanaan e-SPI 2023 yang diselenggarakan oleh Direktorat Monitoring KPK secara daring pada Rabu, 12 April 2023.  PIC kegiatan SPI Tahun 2023 yaitu Sekretaris Daerah sebagai Pejabat strategis, Plt. Inspektur sebagai Penanggung jawab utama, Kepala BKPSDM yang diwakili Sekretaris BKPSDM sebagai Penanggung jawab di Bidang Sumber Daya Manusia, Kepala Bagian Organisasi sebagai Penanggung jawab Reformasi Birokrasi, Inspektur Pembantu II dan Auditor sebagai Staf teknis.

 

Kegiatan Survei Penilaian Integritas (SPI) dilaksanakan dalam rangka upaya pencegahan korupsi sebagaimana diamanatkan Pasal 6 huruf b, huruf c, dan huruf d, Pasal 8 huruf c dan huruf e, dan Pasal 10 angka (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi. Kegiatan Survei Penilaian Integritas (SPI) dimaksudkan untuk membantu Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dalam memetakan risiko korupsi dan membangun upaya-upaya pencegahan korupsi serta penguatan sistem integritas. Survei ini dilakukan secara elektronik terhadap responden pegawai (internal), pengguna layanan (eksternal), dan pakar/pemangku kepentingan (eksper/stakeholders).

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on google
Share on telegram
Share on whatsapp
Share on print

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *