Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Bupati Kudus Nomor 52 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Kudus, Inspektur mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.

Dalam melaksanakan tugas, Inspektur menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan Daerah di bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;

  2. Penetapan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;

  3. Pengoordinasian perumusan program dan kegiatan di bidang Pengawasan dan fasilitasi Pengawasan

  4. Penyelenggaraan kebijakan, program dan kegiatan di bidang Pengawasan dan fasilitasi Pengawasan;

  5. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, konsultasi, dan kegiatan pengawasan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

  6. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Bupati dan/atau Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat;

  7. Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;

  8. Pengawasan pelaksanaan program Reformasi Birokrasi;

  9. Penyusunan laporan hasil pengawasan;

  10. Pemeriksaan atas laporan dan pengaduan masyarakat

  11. Pelaksanaan Pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui Audit, Reviu, Evaluasi, pemantauan, konsultasi dan kegiatan Pengawasan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

  12. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi Pengawasan;

  13. Penyelenggaraan administrasi di bidang Pengawasan dan fasilitasi Pengawasan;

  14. Penyelenggaraan fungsi kesekretariatan Inspektorat; dan

  15. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai peraturan perundang-undangan.

SOTK

TitleDescriptionVersionSizeHitsDate addedDownload
Perbup Kudus nomor 52 Tahun 2021 tentang SOTK Inspektorat Daerah Kabupaten Kudus 6.81 MB12010-02-2022 DownloadPreview